Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai opsi tersebut layak dikaji demi memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Kajian Konstitusionalitas dan Kualitas Demokrasi
“Masih konstitusional (pilkada dipilih DPRD). Andaikata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan pemilu atau pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Eddy, sistem pemilihan langsung yang berlaku saat ini memiliki sejumlah ekses negatif. Ia menyoroti praktik politik uang, politik dinasti, hingga menguatnya politik identitas sebagai dampak yang perlu diperhitungkan.
“Kita ingin melihat bagaimana kemudian jika model itu kita kembalikan kepada model keterwakilan melalui DPRD, agar ekses-ekses tersebut bisa kemudian kita kurangi,” jelasnya.
Potensi Pro-Kontra dan Dampak Pendidikan Politik
Eddy mengakui bahwa usulan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, mengingat publik telah terbiasa dengan hak memilih kepala daerah secara langsung.
“Tapi juga kalau kita lihat eksesnya, itu kita harus perhitungkan juga dampaknya itu ternyata membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat pemilihan secara keterwakilan sejalan dengan Sila Keempat Pancasila, yaitu Musyawarah untuk Mufakat.
“Dan jangan lupa juga, saya bicara sebagai pimpinan MPR, bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan itu ada di dalam Sila Ke-4 dalam Pancasila kita, Musyawarah untuk Mufakat,” tegas Eddy.
Penguatan Demokrasi dan Kualitas Pemimpin
Lebih lanjut, Eddy Soeparno menekankan bahwa semangat reformasi adalah untuk memperkuat kualitas demokrasi. Hal ini juga berarti memastikan proses Pilkada mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas.
“Kita harus melihat apakah sekarang diperlukan evaluasi terhadap sistem tersebut, yang mana saat ini tengah kami kaji, agar kualitas dari pada demokrasi kita, hasil dari pada pemilihan kepala daerah itu betul-betul meningkatkan kualitasnya dengan baik,” paparnya.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepala daerah yang tidak terbebani sejak awal masa jabatannya, baik beban keuangan maupun janji kepada para sponsor.
“Dan kita bisa mendapatkan kepala daerah yang kemudian tidak perlu memiliki beban dari sejak awal dia memerintah, apakah beban keuangan, beban janji kepada sponsor dan lain-lain,” pungkasnya.






