Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan usai meludahi seorang kasir swalayan berinisial NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini membuat AS terancam hukuman penjara selama 4 bulan 2 minggu.
Ancaman Hukuman Pidana
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa AS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ujar Kompol Yusuf kepada wartawan, Senin (29/12/2025), seperti dikutip dari detikSulsel.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, NI, insiden bermula ketika AS ditegur karena menyerobot antrean di meja kasir. Meskipun telah diingatkan untuk mengantre, AS tetap bersikeras tidak mau. Namun, NI tetap melayani pembayaran AS. Saat proses pembayaran itulah, AS tiba-tiba meludahi NI dan mengenai wajahnya.
“Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” tutur Kompol Yusuf menirukan keterangan korban.
Proses Hukum dan Sidang Internal
Kompol Yusuf menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari NI selaku korban. Terkait AS, ia dijadwalkan akan diperiksa di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12). Sementara itu, AS juga diketahui menjalani sidang internal di kampusnya pada hari yang sama, Senin (29/12).
“Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin dia disidang di kampusnya,” imbuh Yusuf.






