Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat perayaan malam pergantian tahun. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah bencana.
Imbauan Sejalan dengan Surat Edaran Pemprov DKI
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan bahwa imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41/SE/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Provinsi DKI Jakarta.
“Kami mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru 2026 dengan ibadah, doa bersama, dan kegiatan positif lainnya, sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” kata Kombes Twedi, Senin (29/12/2025).
Larangan Lain dan Imbauan Keamanan
Selain pesta petasan, Kombes Twedi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, menjauhi narkoba dan minuman keras, serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Ia juga mengimbau warga yang berencana bepergian di malam tahun baru untuk memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan guna mencegah potensi pencurian.
“Semoga perayaan tahun baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh empati, serta menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial,” ungkapnya.
Pendekatan Edukatif kepada Pedagang Petasan
Lebih lanjut, Polres Jakarta Barat akan melakukan langkah-langkah edukatif kepada para pedagang petasan, terutama yang berada di kawasan Asemka. Edukasi ini mencakup penjelasan mengenai ketentuan yang tertera dalam surat edaran Sekda DKI Jakarta maupun Surat Telegram Kapolri.






