Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemberlakuan KUHAP dijadwalkan bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan undang-undang tersebut. “Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). Ia membenarkan penandatanganan dilakukan pada bulan ini dan menegaskan penerapan KUHAP akan bersamaan dengan KUHP pada awal 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah menyatakan optimisme bahwa peraturan pelaksana tersebut akan segera rampung dan siap berlaku bersamaan dengan kedua kitab undang-undang tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. “Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Edward seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Menurut Edward, peraturan pelaksana tersebut mencakup PP tentang Pelaksanaan KUHP, PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, dan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. “Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas,” ucap Edward. Ia menambahkan, “Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru.”






