Berita

Gubernur Banten Andra Soni Gagas Musrenbang Non-APBD untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Advertisement

Pemerintah Provinsi Banten berencana menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Inisiatif ini digagas oleh Gubernur Banten Andra Soni dengan tujuan utama mengarahkan bantuan dari sektor swasta agar lebih terarah dan efektif.

Tujuan Musrenbang Non-APBD

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa Musrenbang Non-APBD diperlukan untuk mengoptimalkan potensi bantuan dari berbagai pihak yang peduli terhadap pembangunan di Banten. “Jadi begini, Musrenbang non-APBD ini perlu kita lakukan karena banyak pihak yang sebenarnya ingin membantu, dan selama ini juga sudah berjalan. Ke depan, kita akan menggagas sebuah kegiatan bernama Musrenbang Non-APBD,” ujar Andra Soni, Senin (29/12/2025).

Andra Soni menyoroti keberadaan banyak perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta nasional, serta berbagai yayasan yang aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial di Banten. Perusahaan dan yayasan ini selama ini telah menyalurkan bantuan, termasuk program bedah rumah dan program bantuan lainnya.

Sinergi Pemerintah dan Swasta untuk Atasi Kemiskinan

Menurut Andra Soni, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta sangat krusial dalam upaya mengatasi berbagai persoalan pembangunan, terutama kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten. Ia meyakini bahwa Musrenbang Non-APBD dapat menjadi salah satu instrumen strategis untuk mencapai tujuan tersebut.

Advertisement

“Jika upaya-upaya ini kita sinergikan berbasis data, insya Allah langkah kita untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten akan menjadi lebih terukur. Itulah sebenarnya gagasan utama dari program ini,” jelasnya.

Pelaksanaan dan Manfaat Program

Program Musrenbang Non-APBD dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026. Dana yang dihimpun di luar APBD ini diharapkan dapat dialokasikan untuk pembangunan yang bersifat lintas kewenangan atau proyek yang belum terakomodasi dalam anggaran daerah.

“Betul. Contohnya pembangunan lintas kewenangan atau pembangunan yang tidak terakomodasi oleh APBD. Sebenarnya banyak, dan nanti akan kita bahas lebih lanjut,” pungkasnya.

Advertisement