Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana (TS).
Pemeriksaan Saksi di Polda Kalsel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Teddy Suryana dan 10 saksi lainnya dijadwalkan pada hari ini, Senin (29/12/2025). “Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan. Ia menambahkan, “TS Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Daftar Saksi yang Dipanggil
Selain Teddy Suryana, KPK juga memanggil sebelas saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Berikut adalah daftar lengkap saksi yang diperiksa:
- Farida Evana, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Hulu Sungai Utara
- Teddy Suryana, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Nahdlatul Husna, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Jumadi, Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (periode 2022-2024)
- Amos Silitonga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara
- Herman Johan, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara
- Fajar Dwiki Mulyana, Jaksa Fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara
- Anggun Devianty, Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara
- Khairul Mahdi, Supir Kajari Hulu Sungai Utara
- Yohana H.M Mapitupulu, Swasta
- Monika Helena Sidabutar, Notaris
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan mantan Kepala Seksi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu (20/12/2025) bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep Guntur Rahayu. Ia melanjutkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”
Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain dan memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima uang senilai Rp 1,07 miliar.






