Berita

Demo Buruh Tuntut UMP Rp 5,8 Juta Lumpuhkan Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta

Advertisement

Jakarta – Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dilaporkan mengalami kemacetan parah pada Senin (29/12/2025) siang. Kemacetan ini disebabkan oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Pantauan di lokasi pada pukul 14.04 WIB menunjukkan kendaraan roda empat maupun roda dua tidak dapat bergerak. Akses jalan menuju Patung Kuda terblokade total oleh massa aksi, memaksa kendaraan untuk dialihkan.

Kendaraan yang datang dari arah Gambir menuju Patung Kuda terpaksa memutar arah melalui Jalan Agus Salim dan kemudian menuju Jalan Kebon Sirih. Suara klakson bersahutan terdengar dari para pengendara yang terjebak kemacetan.

Kemacetan dilaporkan mengular hingga ke depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian terlihat berupaya mengatur lalu lintas agar kendaraan tetap dapat bergerak meskipun sangat pelan.

Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp 5,8 Juta

Para buruh menggelar aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, untuk menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta. Mereka menuntut agar UMP Jakarta seharusnya naik menjadi Rp 5,8 juta.

Advertisement

“Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di lokasi aksi, Senin (29/12).

Said Iqbal menilai kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta tidak masuk akal. Ia membandingkan UMP Jakarta yang masih berada di bawah upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.

Ia menambahkan, “Upah minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya gubernur melihat itu.”

Advertisement