Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025), menyuarakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta seharusnya ditetapkan senilai Rp 5,8 juta.
Tuntutan KHL yang Lebih Tinggi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) seharusnya menjadi acuan utama. “Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” ujar Said Iqbal di lokasi aksi.
Said Iqbal menilai kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta tidaklah masuk akal. Ia menyoroti fakta bahwa upah minimum di daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi dan Karawang, justru lebih tinggi. “Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.”
Pengembalian Upah Minimum Sektoral
Selain tuntutan terkait UMP Jakarta yang dinilai masih rendah, buruh juga menyuarakan aspirasi lain. Mereka meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2026 di 19 provinsi yang sebelumnya telah dihilangkan.
“Yang kedua, meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 Di 19 Provinsi yang sudah dihilangkan, dikurangi, dan dihapus oleh SK Gubernur,” tutur Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan, tuntutan ini telah disampaikan dua hari sebelumnya. “Dua hari yang lalu, kami minta itu di cabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru. UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota,” imbuhnya.
Aksi Berlanjut Hingga Tuntutan Terpenuhi
Aksi unjuk rasa pada hari ini disebut sebagai permulaan dari serangkaian kegiatan yang akan dilakukan oleh buruh. Said Iqbal menyatakan bahwa aksi akan terus berlanjut di Jakarta hingga tuntutan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,89 juta terpenuhi.
“Hari ini kita akan aksi awal-awal, nanti habis tahun baru kita aksi lagi, lanjut. Buruh aksinya bisa kapan aja, kami punya iuran, punya kekuatan, jumlah masa, sampai kapan? Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar 5,89 juta rupiah,” ucapnya.
KSPI secara tegas menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Said Iqbal kembali menekankan ketidaksesuaian upah tersebut dengan biaya hidup di Jakarta yang dinilainya lebih tinggi dibandingkan wilayah penyangga.
Ia menyoroti tingginya biaya sewa rumah di Jakarta sebagai salah satu faktor yang memperkuat argumennya. Nilai UMP Jakarta yang ditetapkan juga dinilai masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan BPS, yang tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan untuk pekerja yang tinggal di Jakarta. KSPI menuntut revisi UMP 2026 agar setara dengan nilai KHL dan meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi di atas KHL.






