Seorang wanita berinisial ST (23) ditemukan tewas di kamar kos di Kota Malang, Jawa Timur. Motif di balik aksi pembunuhan sadis ini diduga kuat karena persoalan transaksi layanan open booking online (BO).
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku, yang ternyata adalah penghuni kos tersebut, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (27/12) malam. Pelaku diketahui bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Penasehat Hukum (PH) tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, membeberkan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden ini bermula ketika Musa memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat. Setelah menjalin komunikasi, tersangka dan korban akhirnya sepakat untuk bertemu dan melakukan kencan dengan tarif Rp 200 ribu.
“Karena sudah sepakat, korban janjian dan datang ke rumah kos tersangka. Keduanya kemudian melakukan hubungan (badan),” ujar Guntur, Minggu (28/12).
Namun, setelah hubungan badan tersebut selesai, korban ST meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Anehnya, pelaku Musa justru mempermasalahkan fisik korban yang dinilai tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi MiChat. Perselisihan inilah yang diduga memicu aksi pembunuhan.






