Seorang pria di Boyolali, Jawa Tengah, diduga melakukan aksi bejat terhadap dua adik kandungnya sendiri. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku Akui Perbuatan
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menyatakan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indrawan, Selasa (30/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur. Korban diketahui berusia 16 tahun dan 13 tahun. “Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Satu Korban Hamil 5 Bulan
Akibat perbuatan pelaku, salah satu korban yang berusia 16 tahun kini tengah mengandung janin berusia lima bulan.
Terungkap Saat Periksa ke Puskesmas
Terungkapnya kasus ini bermula pada tanggal 25 November 2025. Saat itu, korban mengeluh masuk angin dan diantar oleh salah satu kakaknya untuk memeriksakan diri ke Puskesmas. “Setelah diperiksa di Puskesmas tersebut, diketahui bahwa korban ternyata sedang mengandung 5 bulan,” terang Indrawan.






