Berita

KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Tak Ada Kesepakatan dengan Pengusaha dan Pemerintah

Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan alasan serikat buruh di Jakarta menggelar demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Menurut Said, angka tersebut tidak didasarkan pada kesepakatan bersama antara perwakilan buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Tak Ada Kesepakatan Angka UMP

Said menjelaskan bahwa setiap unsur memiliki angka pengajuan yang berbeda. Buruh mengajukan angka Rp 5,89 juta, sementara pemerintah mengusulkan Rp 5,73 juta. Pihak pengusaha, lanjutnya, mengajukan kenaikan sebesar 0,5 persen dengan indeks tertentu, namun nominal pastinya ia mengaku lupa.

“Tidak ada kesepakatan, masing-masing unsur mengajukan angka yaitu buruh Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, dan pengusaha alphanya 0,5, indeks tertentu 0,5, nominal rupiahnya saya lupa,” kata Said saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).

Said menegaskan kembali bahwa tuntutan buruh adalah UMP yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta, yaitu Rp 5,89 juta. “Jadi tidak ada kesepakatan,” imbuhnya.

Pusat Panggil Gubernur DKI dan Jabar

Menyikapi penolakan tersebut, Said menyebutkan bahwa pihaknya akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat untuk membahas besaran UMP. Ia juga menginformasikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan dipanggil untuk mencari solusi.

Advertisement

“Kita akan bertemu Wamenaker dan Wamensesneg, tentang diskusi solusi UMP DKI dan UMSK Jabar. Akan memanggil Gubernur Jabar dan Gubernur DKI untuk mencari solusi tuntutan buruh,” ujar dia.

Sebelumnya, gelombang aksi demonstrasi berlangsung di Jakarta pada Selasa (30/12) sebagai bentuk penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan Pemprov DKI. Dalam aksi tersebut, perwakilan massa demonstrasi buruh di Monas, Jakarta Pusat, telah bertemu dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, menyampaikan bahwa kedua wakil menteri tersebut akan memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. “Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Suparno kepada wartawan.

Advertisement