Berita

Satgas TPPO Polri Ungkap 403 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2025, Termasuk Pengantin Pesanan

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melaporkan capaian Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2025. Berbagai modus kejahatan diperdagangkan, mulai dari pekerja migran nonprosedural, prostitusi anak, hingga praktik pengantin pesanan.

Capaian Kasus dan Korban

Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa Satgas TPPO telah berhasil mengungkap 403 kasus sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 505 tersangka berhasil diamankan dan 1.239 korban berhasil diselamatkan.

“Satgas TPPO telah mengungkap 403 kasus dengan 505 tersangka dan menyelamatkan 1.239 korban,” ujar Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rincian penanganan kasus tersebut meliputi 70 kasus dalam proses penyelidikan, 243 kasus dalam tahap penyidikan, 79 kasus dinyatakan lengkap (P21), 4 kasus dihentikan penyidikannya (SP3), dan 7 kasus dilimpahkan.

Ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari 419 perempuan dewasa, 576 laki-laki dewasa, 20 anak laki-laki, dan 97 anak perempuan.

Modus Operandi Kejahatan

Para pelaku kejahatan perdagangan manusia menggunakan berbagai modus operandi. Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, modus yang paling banyak terungkap adalah:

Advertisement

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural: 239 kasus
  • Prostitusi dewasa: 103 kasus
  • Prostitusi anak: 55 kasus
  • Anak berkebutuhan khusus: 2 kasus
  • Pengantin pesanan: 4 kasus

Program Edukasi dan Pencegahan

Selain penegakan hukum, Direktorat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) juga aktif melakukan edukasi. Salah satu program unggulan adalah ‘Rise and Speak’.

‘Rise and Speak’ merupakan kegiatan yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berbicara, melaporkan, dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang. Program ini telah dilaksanakan di 10 kota/kabupaten di dalam negeri dan dua kali di luar negeri, yaitu di Guangzhou dan Hong Kong, dengan total peserta mencapai 7.307 orang.

“Program ini telah dilaksanakan di 10 kota/kabupaten dalam negeri dan dua kali dilaksanakan di luar negeri, yakni di Guangzho dan Hong Kong, dengan total peserta 7.307 orang,” imbuh Komjen Syahardiantono.

Pengungkapan Kasus Lintas Negara dan Jual-Beli Bayi

Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA dan PPO juga berhasil menggagalkan upaya people smuggling dari Indonesia ke Australia. Dalam kasus ini, 39 warga negara asing (WNA) menjadi korban dan satu tersangka WNA asal Bangladesh berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri juga mengungkap kasus jual-beli bayi lintas provinsi. “Berikutnya, pengungkapan perdagangan bayi–ini masih berlangsung penyidikannya berawal dari TKP di Sulawesi Selatan–membongkar jual beli bayi lintas provinsi dengan harga Rp 20-30 juta per anak, total korban tercatat 14 bayi dan 1 anak,” papar Komjen Syahardiantono.

Advertisement