Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita ratusan ton barang bukti narkoba sepanjang tahun 2025. Selain itu, puluhan ribu tersangka juga telah diamankan dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Rincian Barang Bukti dan Tersangka
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, memaparkan bahwa total barang bukti narkoba yang disita mencapai 590 ton. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 41 triliun.
Dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/12/2025), Syahar menyatakan, “Selama tahun 2025, telah bisa menangkap 64.046 tersangka.” Angka ini menunjukkan intensitas penindakan Polri terhadap pelaku kejahatan narkoba.
“Barang bukti total ada 590 ton dengan nilai berkisar Rp 41 triliun,” ungkapnya lebih lanjut, menegaskan besarnya skala peredaran narkoba yang berhasil digagalkan.
Upaya Restorative Justice
Selain penindakan tegas, Polri juga terus berupaya menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus narkoba. Tercatat, sebanyak 13.880 kasus narkoba telah ditangani dengan pendekatan ini.
“Kemudian terkait upaya restorative justice (RJ) tindak pidana narkoba mengalami peningkatan pesat dengan mencapai 13.880 kasus,” jelas Syahar. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berkeadilan bagi para pelaku, terutama yang tergolong pengguna atau pengedar skala kecil.






