Jakarta – Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar unjuk rasa di Jakarta Pusat pada Selasa (30/12/2025). Aksi ini menuntut pengembalian nilai Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat yang dinilai diubah oleh Gubernur Jawa Barat.
Pelayanan Humanis Kepolisian
Dalam aksi tersebut, Polisi Wanita (Polwan) dari Polda Metro Jaya terlihat membagikan roti dan air mineral kepada para buruh yang berdemonstrasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa kehadiran polisi tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan yang humanis.
“Dengan pendekatan humanis, kami berharap kegiatan unjuk rasa dapat berlangsung lancar, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025). Ia menambahkan bahwa sebanyak 350 personel gabungan dilibatkan dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat call center 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.
“Layanan 110 siaga 24 jam dan dapat dimanfaatkan masyarakat bila membutuhkan bantuan atau melihat potensi gangguan kamtibmas,” tuturnya.
Tuntutan Buruh Terkait UMSK Jawa Barat
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi damai ini fokus pada satu tuntutan utama, yaitu mengembalikan nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dianggap telah diubah dan dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat.
“Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (30/12).
Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan upah sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh bupati dan wali kota setempat. Ia berharap protes yang disuarakan oleh massa buruh dapat segera ditindaklanjuti.
“Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menilai tindakan Gubernur Jawa Barat tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dalam peraturan tersebut, UMSK tidak dapat diubah oleh Gubernur.
“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah oleh KDM,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dalam menyelesaikan persoalan upah di Jawa Barat dan mendesak Gubernur Jawa Barat agar menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.






