Berita

Polda Metro Jaya Ungkap 4.272 Kasus Siber 2025, Penipuan Online Jadi Momok Terbesar

Advertisement

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat menerima sebanyak 4.272 laporan terkait kejahatan siber sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 122 tersangka tindak pidana telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Rincian Laporan Kejahatan Siber

Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, memaparkan rincian laporan yang diterima dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro, Rabu (31/12/2025). Ia menyebutkan bahwa penipuan online atau scam mendominasi laporan dengan total 1.951 kasus. Posisi kedua ditempati oleh illegal access dengan 1.011 laporan, disusul pengancaman dan pemerasan sebanyak 424 laporan.

Selanjutnya, pencemaran nama baik dilaporkan sebanyak 333 kasus, manipulasi dokumen elektronik 199 kasus, dan pornografi online atau distribusi konten bermuatan pornografi sebanyak 154 kasus.

Kerugian Triliunan Rupiah

Roberto mengungkapkan bahwa total kerugian dari seluruh laporan kejahatan siber yang masuk mencapai Rp 4,3 triliun. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 352 miliar kepada para korban.

Ia merinci kerugian terbesar berasal dari kasus illegal access yang mencapai Rp 1,6 triliun. Manipulasi dokumen elektronik menyusul dengan kerugian Rp 1,2 triliun, dan penipuan online sebesar Rp 929 miliar. Laporan terkait pornografi, berita bohong, dan lainnya melengkapi total kerugian tersebut.

Advertisement

Kasus Menonjol dan Upaya Penindakan

Selama 2025, Polda Metro Jaya menangani sejumlah kasus siber yang menonjol. Salah satunya adalah kasus illegal access terhadap perusahaan pialang yang merugikan korban hingga Rp 150 miliar. Terdapat pula kasus illegal access yang memanfaatkan fasilitas teknologi virtual dengan kerugian Rp 19,9 miliar.

Selain itu, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang mencatut nama Kementerian Sosial, dengan kerugian mencapai Rp 900 juta. Kasus lain yang ditangani adalah illegal access terkait aplikasi investasi kripto yang menjanjikan keuntungan fantastis hingga 300 persen.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menindak pelaku provokasi aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Komdigi), mereka berhasil memblokir ratusan situs judi online sepanjang tahun 2025.

“Permintaan blokir situs judi online kepada Komdigi pada periode 2025 sebagai bagian program dari Asta Cita Bapak Presiden, kami sudah meminta dan melakukan pemblokiran sebanyak 304 terhadap situs daring yang memiliki muatan perjudian,” jelas Roberto.

Advertisement