Berita

Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru di Jabodetabek

Advertisement

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 kilogram narkotika jenis sabu yang rencananya akan disebar di wilayah Jabodetabek menjelang perayaan malam tahun baru. Dua orang kurir, MJ (29) dan IS (41), telah diamankan dalam operasi ini.

Pengakuan Kurir dan Rencana Pengedaran

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa sabu seberat 100 kilogram tersebut dikemas dalam 99 paket. “Jadi berdasarkan hasil keterangan, bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek. Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ungkapnya kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Kedua tersangka yang ditangkap diketahui berperan sebagai kurir antarprovinsi. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12/2025). Polisi mendapatkan informasi mengenai sebuah kendaraan towing yang menyeberang dari Lampung ke Banten dengan membawa lima unit mobil, salah satunya diduga berisi narkoba.

“Kemudian setelah menyeberang dari Lampung, kemudian sampai ke Banten, dibuntuti. Kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi jam 13.00 WIB,” jelas Susatyo.

Dari tangan MJ, polisi berhasil menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian yang berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.

Advertisement

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Kedua

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap MJ, polisi memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba lain menggunakan mobil towing yang mengangkut satu unit mobil Pajero.

Pengembangan pun dilakukan. Polisi kembali melakukan penangkapan pada Jumat, 26 Desember 2025, pukul 11.45 WIB, di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, tersangka IS yang diamankan.

Dari tersangka IS, polisi menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.

Identitas Bandar dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial SRSL, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Berdasarkan informasi tersebut, bahwa kedua pelaku itu diperintahkan oleh saudara SRSL, DPO,” ujar Susatyo.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement