Berita

Polres Tanjung Priok Ungkap 348 Perkara di 2025, Sita Narkoba Rp 199 Miliar

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelesaikan 92 persen dari total 348 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025. Dalam upaya pemberantasan narkotika, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 199 miliar.

Capaian Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok 2025

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyampaikan capaian kinerja institusinya dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (31/12/2025). Ia memaparkan berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum, pemberantasan narkotika, hingga kegiatan pembinaan dan preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.

Sepanjang 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencatat penanganan sebanyak 348 perkara. Rinciannya, 252 perkara merupakan tindak pidana kriminal umum dan 96 perkara tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 perkara berhasil diselesaikan, menunjukkan tingkat penyelesaian perkara sebesar 92 persen.

Total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 366 orang. Angka ini terdiri dari 239 tersangka kasus kriminal umum dan 127 tersangka kasus narkotika.

Pengungkapan Kasus Menonjol

Martuasah menyoroti beberapa pengungkapan kasus yang dianggap menonjol. Salah satunya adalah kasus pembunuhan di Jalan Pendaratan Udang, Muara Angke, yang berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasus lain yang juga diselesaikan dengan cepat adalah pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing asal Prancis di Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, yang melibatkan delapan tersangka dan berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap:

Advertisement

  • 22 perkara Curat, Curas, dan Curanmor dengan 24 tersangka.
  • Empat perkara penganiayaan ringan (anirat).
  • 21 perkara pemalsuan dokumen.
  • 12 perkara penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
  • 13 perkara perjudian togel di wilayah Jakarta Utara.

Pemberantasan Narkotika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencatat sejumlah pengungkapan besar di bidang pemberantasan narkotika. Di antaranya adalah penyitaan sabu seberat 10.344 gram bruto di Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok. Pengembangan jaringan narkotika juga dilakukan dengan barang bukti sabu seberat 896,76 gram bruto di Bandara Soekarno-Hatta.

Total barang bukti narkotika yang disita sepanjang tahun 2025 mencapai nilai ekonomis Rp 199.028.475.000. Perkiraan penyelamatan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika mencapai 94.217 orang.

Pembinaan dan Pencegahan

Dalam upaya pembinaan dan pencegahan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok secara aktif melaksanakan berbagai kegiatan. Di antaranya adalah sambang warga, Jumat Curhat, Jumat Berkah, problem solving, diskusi kelompok fokus (FGD), bantuan sosial, hingga penyaluran beras SPHP.

Satuan Samapta rutin melaksanakan patroli dialogis dan pengamanan objek vital. Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan edukasi, pengaturan lalu lintas, serta penegakan hukum melalui Operasi Keselamatan, Operasi Patuh, dan Operasi Zebra dengan pendekatan yang humanis dan profesional.

Dukungan Operasional dan Kesejahteraan Personel

Sebagai bentuk dukungan operasional dan peningkatan kesejahteraan personel, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membangun Asrama Tunggal Panaluan bagi anggota yang telah berkeluarga dan Mess Tathya Daraka bagi anggota yang belum berkeluarga.

Advertisement