Berita

Direktur dan Kepala Produksi Jadi Tersangka Ledakan Gedung Farmasi di Pondok Aren, Tangsel

Advertisement

Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ledakan di gedung farmasi yang berlokasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kedua tersangka tersebut adalah direktur dan kepala produksi di perusahaan farmasi itu.

Dua Tersangka Ditetapkan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyatakan, “Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka.” Pernyataan ini disampaikan Victor kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga lalai dalam kegiatan produksi di gedung farmasi Nucleus. Mereka tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan terhadap mesin produksi.

Kelalaian dalam Pengawasan Mesin Produksi

Victor menjelaskan, mesin produksi beroperasi selama 24 jam, sementara jam operasional kerja karyawan, baik operator maupun pengawas mesin produksi ekstrak, hanya berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. “Setelah jam operasional selesai, tidak ada yang mengawasi atau yang mengoperasikan sehingga pada saat emergency, tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin,” ungkap Victor.

EBBN, selaku direktur, memiliki kewenangan untuk menjalankan perusahaan dan menetapkan SOP jam kerja serta kegiatan produksi ekstrak. Namun, Victor menambahkan, “yang bersangkutan tidak memiliki K3 dari dinas terkait yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana perusahaan.”

Advertisement

Sementara itu, SW selaku kepala produksi bertugas memberikan laporan kepada direktur. Ia seharusnya melaporkan bahwa mesin produksi ekstrak memerlukan pengawasan operator selama 24 jam.

Ancaman Hukuman

Atas insiden tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 188 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Ledakan di gedung farmasi berlantai empat itu terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden tersebut menyebabkan kerusakan parah pada gedung.

Advertisement