Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil menyelesaikan enam perkara melalui mekanisme restorative justice sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berhasil menyelesaikan dua kasus serupa.
Pencapaian Kinerja Kejari Kabupaten Bogor 2025
Sepanjang tahun 2025, Kejari Kabupaten Bogor menerima total 1.414 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 932 berkas perkara telah ditindaklanjuti ke tahap satu, dan 778 di antaranya dinyatakan P21 atau lengkap.
Selanjutnya, pada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk 818 perkara. Dari jumlah tersebut, 736 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani proses persidangan hingga diputus. Eksekusi terhadap putusan tersebut telah dilaksanakan sebanyak 774 perkara.
“Kami telah menyelesaikan ada beberapa perkara di tahun ini, dari Januari 2025 sampai dengan kemarin, hari ini 31 Desember 2025. SPDP yang telah kami terima sebanyak 1.414 SPDP. Tahap 1 yang ditindaklanjuti dengan berkas ada 932 berkas perkara. Yang kami nyatakan P21 sebesar 778 perkara,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma, di kantornya, Rabu (31/12/2025).
Agung menambahkan, “Setelah diputus sampai dengan hari ini sebesar 736 perkara. Kami telah melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut sebanyak 774 perkara.”
Peningkatan Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice
Peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui restorative justice menjadi sorotan. “Dari tahun sebelumnya hanya 2 perkara, tahun ini kami berhasil menyelesaikan 6 perkara untuk restorative justice,” beber Agung.
Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan perkara. “Inilah sisi humanistis dari bidang Pidum Kejaksaan, bagaimana Kejaksaan bisa tampil dengan humanistis dengan penyelesaian perkara-perkara berdasarkan restorative justice,” tuturnya.
Agung menjelaskan bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Pendekatan restorative justice dinilai mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam kasus-kasus tertentu.
“Respons positif yang diberikan oleh RT, RW, sampai lurahnya bahwa orangnya memang tidak mampu, ada alasan khusus kenapa kami memberikan RJ. Yang kemarin ada istrinya sedang hamil, ada salah satu anaknya sedang mempunyai kebutuhan khusus,” jelasnya, mengilustrasikan alasan di balik pemberian restorative justice pada beberapa kasus.






