Berita

Kejari Bogor Awasi Ketat Penggunaan Dana Desa Rp 1,5 Miliar untuk Cegah Korupsi

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 1,5 miliar per tahun mulai 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

Strategi Preventif dan Represif

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan strategi ganda, yakni preventif dan represif. “Upaya yang kita punya ya itu upaya preventif sama represif. Preventifnya ini kan kita ada fungsi ada bidang intelijen, ada bidang perdata dan tata usaha negara gitu,” ujar Denny kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12/2025).

Melalui bidang intelijen, Kejari Bogor telah mengembangkan aplikasi bernama Jaga Desa. Aplikasi ini mewajibkan setiap desa untuk melaporkan penerimaan dan penggunaan dana desa, lengkap dengan bukti pendukung pelaksanaan program dan kegiatan.

“Dari bidang intelijen kami punya aplikasi Jaga Desa. Setiap desa itu wajib melaporkan keuangan yang diterima, termasuk juga penggunaan, termasuk juga dengan bukti-bukti dukung pelaksanaan kegiatan apa program-programnya gitu,” jelasnya.

Asistensi dan Sosialisasi

Kejari Bogor juga akan memberikan asistensi dalam pelaksanaan program pemerintah daerah di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada desa-desa mengenai penggunaan dana desa.

“Nah di situ juga kita asistensi. Kita dari Kejari asistensi, termasuk juga di pasal berapa itu pemerintah daerah itu ada upaya untuk sosialisasi. Nah kami juga berupaya untuk kalau jika ada sosialisasi kami disertakan di situ gitu,” ungkapnya.

Advertisement

Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan

Denny Achmad juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa. Melalui aplikasi Jaga Desa, warga dapat menyertakan bukti-bukti seperti foto untuk memverifikasi kesesuaian pembangunan dan program dengan hasil musyawarah desa.

“Di Jaga Desa itu ada bukti-bukti foto-fotonya, benar nggak foto-fotonya ini pembangunannya benar nggak? Apakah programnya sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan? Kayak gitu,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak mengindahkan saran dan masukan yang telah diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan, Kejari akan tetap menindaklanjuti dengan penegakan hukum.

“Ketika itu sudah kami lakukan advice, sudah memberikan advice yang bagus sesuai ketentuan perundang-undangan tapi mereka tidak mengindahkan, tetap kami akan tindak lanjuti dengan penegakkan hukum,” pungkasnya.

Advertisement