Sidang gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025. Dalam persidangan kali ini, Atalia Praratya menghadirkan dua saksi kunci, yaitu kakak kandungnya dan asisten rumah tangga (ART) pribadinya.
Proses Sidang Berjalan Lancar
Atalia Praratya tampak hadir langsung di PA Bandung untuk mengikuti jalannya persidangan. Sementara itu, Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi. Usai persidangan, Atalia yang juga merupakan anggota DPR RI, enggan memberikan keterangan rinci mengenai alasan utama gugatan cerainya.
“Tadi alhamdulillah lancar, dari mulai pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, termasuk juga tadi penyampaian para saksi,” ujar Atalia, dilansir dari detikJabar, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, “Jadi tinggal proses berikutnya kita menunggu kesimpulan. Doakan aja lancar, kita ingin semakin cepat semakin baik. Karena alhamdulillah kedua belah pihak kan sudah sepakat ya. Jadi mohon doanya dari semuanya.”
Saksi dari Lingkaran Terdekat
Kehadiran kakak kandung dan ART sebagai saksi menjadi sorotan dalam sidang kali ini. Keduanya telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Saksinya ada kakak saya, sama asisten rumah tangga saya. Terima kasih ya, Kang, minta doanya ya,” ucap Atalia singkat saat ditanya mengenai saksi yang dihadirkannya.






