Berita

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, TNI Tegaskan Larangan Simbol Separatis

Advertisement

Pembubaran konvoi yang mengibarkan bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (25/12) hingga Jumat (26/12) dini hari, memicu perbincangan hangat di media sosial. Narasi mengenai dugaan kericuhan dan pemukulan oleh oknum TNI terhadap massa beredar luas.

TNI Jelaskan Dasar Pelarangan Bendera Bulan Bintang

Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan bahwa pengibaran bendera yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut berpotensi memprovokasi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana. Ia menegaskan bahwa pelarangan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy, dilansir Antara, Sabtu (27/12).

Dasar hukum yang dirujuk meliputi Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Pembubaran Konvoi dan Penemuan Senjata Api

Menindaklanjuti laporan aksi, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat gabungan TNI-Polri mendatangi lokasi dan mengutamakan pendekatan persuasif dengan mengimbau massa untuk menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Namun, imbauan tersebut diabaikan.

Aparat kemudian melakukan pembubaran secara terukur dan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi. Dalam proses tersebut, terjadi adu mulut. Saat pemeriksaan terhadap salah satu orang, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magasin, dan senjata tajam. Orang tersebut diamankan dan diserahkan kepada kepolisian.

Koordinator aksi demonstrasi mengklaim kejadian tersebut hanya selisih paham dan menyatakan telah berdamai dengan aparat.

TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

Freddy Ardianzah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI.

“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.

Advertisement

TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait berkomitmen mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan dan pemulihan kehidupan masyarakat Aceh pascabencana.

Panglima TNI Pastikan Tindak Tegas Provokator

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan akan menindak tegas kelompok provokator yang mengganggu upaya pemulihan bencana di Aceh.

“TNI dan semua kementerian/lembaga, dan masyarakat, sedang bekerja membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam,” kata Agus saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Agus berharap upaya provokasi oleh kelompok tertentu di tengah bencana Aceh tidak terulang. “Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu,” tegasnya.

DPR Ingatkan Upaya Mengganggu Stabilitas Nasional

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti adanya upaya mengganggu stabilitas nasional di tengah pemulihan bencana Aceh. Ia mengajak seluruh unsur masyarakat dan aparat untuk bersatu padu.

“Dan juga kami mengajak masyarakat untuk selalu bersatu padu, bekerja sama dengan seluruh aparat yang ada, baik aparat pusat ataupun daerah, aparat sipil, militer, ataupun dari kepolisian untuk memastikan jangan ada upaya-upaya pihak dari luar yang menyusupkan agenda-agenda mereka yang menyebabkan kekacauan,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Dave menekankan pentingnya TNI mengedepankan rasa kemanusiaan dalam setiap langkah pengamanan di Aceh untuk menjaga stabilitas dan memastikan bantuan terdistribusi dengan baik.

Advertisement