Berita

Anggota DPR Imbau Kasus Nenek Elina Tak Dikaitkan dengan Suku Madura

Advertisement

Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur XI (Madura), R. Imron Amin atau Ra Ibong, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus viral yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Nenek Elina diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya oleh oknum anggota ormas. Ra Ibong secara tegas meminta agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan suku Madura.

Seruan Jaga Harmoni Sosial

“Saya meminta dengan hormat, jangan membawa-bawa nama suku Madura dalam kasus apa pun. Warga Madura di mana pun berada selalu menjaga andhap asor (etika) sebagaimana yang diajarkan oleh para sesepuh dan nenek moyang kita,” ujar R. Imron Amin kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).

Ra Ibong menekankan bahwa tindakan segelintir individu tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menggeneralisasi atau menstigma seluruh kelompok suku. Ia memperingatkan bahwa pelabelan berbasis suku berpotensi memperkeruh suasana, memicu prasangka negatif, dan mengganggu kerukunan sosial yang telah terjalin.

“Tolong jangan membawa nama Madura. Mari kita jaga bersama ketertiban dan kerukunan. Jangan dikaitkan dengan suku Madura, baik itu soal ormas maupun yang semacamnya. Biarkan proses berjalan sesuai hukum, dan mari kedepankan adab dalam menyikapi informasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ra Ibong mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau konten yang berpotensi menimbulkan stigma kesukuan. “Mari kita fokus pada substansi penyelesaian masalah sesuai mekanisme yang berlaku, bukan memperluasnya menjadi konflik sosial,” tambahnya.

Kronologi Dugaan Pengusiran Nenek Elina

Kasus yang viral ini bermula dari pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya yang berlokasi di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Nenek Elina tidak hanya diusir, tetapi juga diduga menjadi korban penganiayaan.

Sebuah video yang merekam momen pengusiran tersebut telah tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Nenek Elina sempat menolak untuk keluar dari rumahnya, namun kemudian ditarik dan diangkat paksa oleh beberapa pria yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas).

Advertisement

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan bahwa sekitar 30 orang diduga melakukan pengusiran secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan. “Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya,” ungkap Wellem, dilansir dari detikJatim pada Sabtu (27/12).

Kejanggalan Klaim Kepemilikan Rumah

Pihak kepolisian telah menangkap Samuel Ardi Kristanto, yang diduga sebagai pembeli tanah dan pihak yang mengusir Nenek Elina. Samuel telah digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Wellem Mintarja juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan terkait klaim kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengusiran paksa terhadap kliennya. Kejanggalan tersebut meliputi munculnya akta jual beli dan perubahan surat tanah yang dinilai janggal.

Menurut Wellem, rumah yang kini telah rata dengan tanah itu telah ditempati oleh Nenek Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal dunia pada tahun 2017. Namun, pada Agustus 2025, muncul seorang bernama Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014.

“Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dilansir detikJatim pada Minggu (28/12).

Advertisement