Berita

UMK Depok 2026 Naik 6,29% Menjadi Rp 5,52 Juta, Kesejahteraan Pekerja Diharapkan Meningkat

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 27 wilayah. Kota Depok menjadi salah satu daerah yang mengalami kenaikan UMK sebesar 6,29 persen, sehingga totalnya mencapai Rp 5.522.662.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK ini sejalan dengan rekomendasi yang diajukan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. Rekomendasi tersebut menetapkan nilai alfa sebesar 0,75 persen, yang setara dengan kenaikan 6,29 persen.

Rekomendasi Wali Kota Depok

“Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alfa 0,75, yang setara dengan 6,29 persen,” ujar Sidik seperti dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok pada Selasa (30/12/2025).

Sidik berharap agar seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, termasuk memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan kenaikan UMK yang telah ditetapkan. Ia meyakini bahwa hal ini akan turut meningkatkan semangat kerja para pekerja, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kredibilitas dan produktivitas perusahaan.

Advertisement

“Semoga kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok,” tutupnya.

Penetapan UMK Jabar 2026

Penetapan UMK di Jawa Barat ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Ketetapan ini secara resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

Rincian UMK di Jawa Barat Tahun 2026:

  • Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  • Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  • Kota Depok: Rp 5.522.662
  • Kota Bogor: Rp 5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
  • Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
  • Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  • Kota Bandung: Rp 4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  • Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  • Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
  • Kota Banjar: Rp 2.361.241
Advertisement