Sebuah truk trailer mengalami pecah ban dan menabrak pembatas jalan di ruas Tol Wiyoto Wiyono KM 08+800, tepatnya di kawasan Pulo Mas arah Cawang. Insiden yang terjadi pada Rabu (31/12/2025) pagi ini menyebabkan pembatas jalan sepanjang 76 meter copot dan menimbulkan kemacetan parah.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Kendaraan yang terlibat adalah truk trailer bernomor polisi B-9973-BEK yang melaju dari arah utara ke selatan.
Setibanya di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan oleh Johana tersebut mengalami pecah ban pada bagian kanan depan. Pecahnya ban ini membuat pengemudi kehilangan kendali, sehingga truk oleng dan menabrak pembatas jalan di lajur 1. Posisi akhir kendaraan adalah kepala truk menabrak pembatas tol.
“Hasil analisis, karena ban pecah depan sebelah kanan dan lajur basah driver tidak bisa bisa mengendalikan kendaraan tersebut,” ujar Kompol Dhanar dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Penanganan dan Imbauan
Saat ini, kendaraan truk trailer tersebut telah berhasil dievakuasi. Pihak kepolisian masih berupaya mencairkan lalu lintas yang mengalami kemacetan hingga 500 meter ke belakang lokasi kejadian.
Kompol Dhanar mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya para pengusaha angkutan berat, untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jam operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih. Imbauan ini khususnya berlaku selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 demi kelancaran arus lalu lintas.
Lebih lanjut, kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, untuk menindaklanjuti pengendara yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. “Kami akan koordinasikan ke dinas terkait (perhubungan) apakah pemilik/perusahaan penyedia jasa angkut barang dapat diberikan sanksi administrasi bagi yang tidak patuh terhadap SKB,” pungkasnya.






