DEPOK – Seorang suami berinisial RA (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga korban harus menjalani operasi mata di Depok, Jawa Barat. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dipicu oleh cekcok akibat pelaku meminjam ponsel milik korban untuk bermain game online.
Kronologi Penganiayaan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok. Awal mula kejadian adalah pertengkaran antara pelaku dan korban yang masih berstatus pasangan suami istri muda.
“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga merasa marah,” ujar Made Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Kemarahan pelaku memuncak ketika keinginannya untuk bermain game online menggunakan ponsel sang istri tidak dipenuhi. “Pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone miliknya ke arah wajah sehingga mengenai mata sebelah kiri korban. Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” bebernya.
Tindakan Kekerasan Berulang
Tidak hanya melempar ponsel, pelaku juga melakukan kekerasan fisik lainnya terhadap korban. “Ya diketahui ada kekerasan fisik lainnya yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah. Kemudian menginjak paha korban sebanyak dua kali, kemudian serta ada beberapa pukulan ringan lainnya ke arah wajah,” ucap Made Budi.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri hingga memerlukan tindakan operasi. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus KDRT yang terjadi di wilayah Jabodetabek.






