Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mencatat telah menerbitkan 35 red notice sepanjang tahun 2025 sebagai upaya pelacakan buron internasional. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum internasional yang gencar dilakukan oleh kepolisian.
Upaya Penegakan Hukum Internasional
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Komjen Mohammad Fadil Imran, menyampaikan bahwa penerbitan 35 red notice tersebut merupakan wujud proaktivitas Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara.
“Kami juga proaktif menerbitkan 35 red notice untuk melacak buron internasional,” ujar Fadil dalam rilis akhir tahun 2025 Polri pada Selasa (30/12/2025).
Selain penerbitan red notice, Polri juga menangani 14 kasus buron yang masuk dalam daftar subjek Interpol. Sebanyak 14 buron tersebut berhasil dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Lebih lanjut, Divhubinter Polri juga telah menyelesaikan 6 kasus ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan negara lain (G2G). Kasus-kasus ini juga telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemulangan WNI Korban Kejahatan Lintas Negara
Upaya penegakan hukum internasional tidak hanya berhenti pada pelacakan buron, tetapi juga mencakup pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, dan penipuan online di luar negeri.
Fadil Imran melaporkan bahwa setidaknya 810 WNI telah berhasil dipulangkan ke tanah air.
“Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” ungkapnya.






