Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengonfirmasi penangkapan seluruh tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang melibatkan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Salah satu tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial MY alias M Yasin, telah berhasil diamankan.
Identitas Tersangka MY
MY alias M Yasin diketahui merupakan anggota ormas yang terlibat langsung dalam aksi pengusiran terhadap Nenek Elina. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa MY ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” jelas Abast dilansir detikJatim, Selasa (30/12/2025).
Potensi Tersangka Tambahan dan Ancaman Hukuman
Kombes Abast menambahkan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini seiring dengan upaya melengkapi berbagai bukti yang ada. Ia juga menegaskan ancaman hukuman bagi para pelaku.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” tutur Abast.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya yang berlokasi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin.






