Berita

Mahkamah Agung Jelaskan Mekanisme Hukuman Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan mengenai peran hakim dalam memutus hukuman pidana kerja sosial ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku. MA menyatakan bahwa hakim akan membacakan amar putusan yang mencakup durasi hukuman pidana kerja sosial bagi terdakwa yang terbukti bersalah.

Detail Hukuman Pidana Kerja Sosial

Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 85 KUHP baru, masa kerja sosial tidak boleh melebihi 6 bulan. Oleh karena itu, hakim harus merinci dalam amar putusan mengenai durasi harian, frekuensi mingguan, serta lokasi pelaksanaan kerja sosial.

“Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu itu, berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya,” ujar Prim di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Prim menambahkan bahwa MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi terkait putusan pidana kerja sosial. Kejagung mengusulkan agar MA hanya mengatur durasi, sementara penyesuaian lokasi kerja sosial diserahkan kepada jaksa sesuai kondisi daerah.

“Nah, memang, nah ini jujur saja ini, ada pembicaraanlah antara Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dengan kami. Pak Jampidum menginginkan kalau bisa, katanya, sudah ada pembicaraan Pak Jampidum dengan Kementerian Dalam Negeri kalau tidak salah saya, beliau berkeinginan agar hakim hanya menyebutkan tentang lamanya saja. Tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat,” terang Prim.

Advertisement

Pembahasan Mekanisme Lanjutan

Meskipun demikian, Prim menyatakan bahwa MA belum mengambil keputusan final mengenai hal tersebut dan mekanisme lebih lanjut masih dalam tahap pembahasan internal.

“Tapi ini tentu kami tidak bisa putuskan, seperti tadi kami katakan di awal, kami sedang bahas ini dengan tim kami ya. Sementara kesepakatan Kamar Pidana sudah memutuskan bahwa dalam amar tentang kerja sosial harus menyebutkan pertama sekali, tentang menyatakan kesalahan terdakwa,” ujar Prim.

Ia merinci poin-poin yang harus tercantum dalam amar putusan mengenai kerja sosial: “Yang kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah kerja sosial. Yang ketiga, menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana, itu dibunyikan dalam amar putusan.”

KUHP baru dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026, salah satu pembaruannya adalah pengenalan pidana kerja sosial.

Advertisement