Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan akan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan sanksi nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Ketua MA Sunarto mengatakan, pihaknya akan mencermati rekomendasi tersebut sebelum mengambil keputusan. “Menurut saya, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Sekali lagi, rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan, apa nanti pertimbangan Mahkamah Agung, ya akan diputuskan kemudian,” ujar Sunarto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Namun, Sunarto menekankan pentingnya Peraturan Bersama Nomor 02 Tahun 2012 yang ditandatangani MA dan KY. Peraturan tersebut, khususnya Pasal 15 dan 16, menegaskan bahwa kedua lembaga tidak dapat menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. “Di pasal 15 itu disebutkan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Jadi Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional,” jelas Sunarto.
Ia menambahkan, independensi kekuasaan kehakiman yang diatur dalam konvensi PBB menekankan kemandirian. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada pihak yang menyalahkan pertimbangan hakim, mengingat adanya berbagai upaya hukum yang tersedia, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali.
Sunarto juga menjelaskan bahwa jika KY ingin memeriksa hakim atas dugaan pelanggaran teknis yudisial, harus dilakukan kerja sama dengan MA. Hal ini karena kekeliruan hakim terkait teknis yudisial tidak dapat diubah oleh hakim itu sendiri. “Hakim itu tidak bisa mengubah putusan yang telah diucapkan dan telah ditandatanganinya. Siapa yang harus mengubah putusan? Adalah pengadilan yang lebih tinggi, sehingga semua putusan hakim itu ada asas, prinsip. Di dunia internasional, di negara mana pun, itu apa yang disebut dengan res judicata pro veritate habetur , putusan hakim harus selalu dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan hakim lain yang lebih tinggi,” pungkasnya.
KY Rekomendasi Sanksi
Rekomendasi sanksi dari KY ini merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, membenarkan pengiriman surat rekomendasi tersebut ke MA. “Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata Anita dilansir Antara, Sabtu (27/12).
Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran tersebut terkait dengan Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH, juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Oleh karena itu, KY mengusulkan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama enam bulan kepada para terlapor. Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.
Laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya diterima KY pada Agustus lalu. Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepadanya. Majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Namun, Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Ia pun bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.






