Berita

Jelang Tahun Baru, Polresta Serang Ungkap Peredaran Sabu dan Sinte

Advertisement

Polresta Serang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis (sinte) serta sabu yang diduga akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru. Pengungkapan ini dilakukan menjelang pergantian tahun.

Lima Orang Diamankan

Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menyatakan bahwa narkotika tersebut diedarkan untuk digunakan dalam merayakan malam tahun baru. “Narkotika ini diedarkan dan akan digunakan untuk merayakan malam tahun baru,” kata Kombes Yudha Satria, Selasa (30/12/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 187 gram dan sabu seberat 13,30 gram. Lima orang terduga pelaku diamankan dalam kasus ini.

“Untuk pelaku kasus sabu ada dua orang, dan kasus sinte ada tiga orang,” jelas Kombes Yudha Satria.

Transaksi Lewat Media Sosial

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, mengungkapkan bahwa para pelaku menjual narkotika melalui media sosial. Sistem transaksi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung.

Advertisement

“Mereka mengemas narkotika dalam bentuk paket siap edar. Mereka menggunakan sistem tempel dan transaksi berbasis aplikasi peta digital. Jadi, setelah uang dikirim, penjual mengirimkan lokasi tempat disimpannya narkotika tersebut,” terang Kompol Dimas Arki Jatipratama.

Tiga pelaku kasus sinte yang diamankan adalah IG, KB, dan LK. Sementara itu, untuk kasus sabu, polisi mengamankan RA dan AD. Para tersangka ditangkap pada bulan Desember 2025.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Kombes Yudha Satria.

Advertisement