PASURUAN, JAWA TIMUR – Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernama Nur Aini (38), diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini menyusul penilaian adanya pelanggaran disiplin berat, yaitu tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.
Penjelasan Pemkab Pasuruan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menyatakan bahwa Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini),” kata Ninuk, Selasa (30/12/2025).
Nur Aini, yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Hal ini didasarkan pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, Nur Aini sempat menjadi sorotan di media sosial. Ia mengeluhkan jarak tempuh yang sangat jauh dari rumahnya di Bangil, Kabupaten Pasuruan, menuju tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Jarak satu arah mencapai 57 kilometer, sehingga total perjalanan pulang pergi adalah 114 kilometer setiap harinya.
Nur Aini mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM). “Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.






