Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari kediamannya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Satu dari dua tersangka tersebut, Samuel Ardi Kristanto, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Proses Penetapan Tersangka
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, mengonfirmasi bahwa tersangka kedua adalah M. Yasin. Ia menjelaskan bahwa pendalaman terhadap peran Samuel Ardi Kristanto masih terus dilakukan. “Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025), seperti dilansir detikJatim.
Widi menambahkan bahwa penangkapan terhadap tersangka Samuel Ardi Kristanto telah dilakukan dan yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Pengejaran Tersangka Lain
Sementara itu, Widi menyatakan bahwa tersangka M. Yasin akan segera diamankan dalam waktu dekat. Personel kepolisian telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengejaran. “MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tuturnya.






