Berita

Buruh Protes Kenaikan Upah Minimum Sektoral di 19 Kabupaten/Kota Jabar, Desak Gubernur Patuhi PP

Advertisement

Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Jakarta Pusat pada Selasa (30/12/2025). Aksi ini memprotes kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah di provinsi tersebut.

Desakan Pengembalian Nilai UMSK

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes damai dan konstitusional. Tuntutan utama massa adalah mengembalikan nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dinilai telah diubah, dihilangkan, atau dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat.

“Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Said Iqbal kepada wartawan.

Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan upah sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh para bupati dan wali kota setempat. Ia berharap aspirasi para buruh dapat segera ditindaklanjuti.

“Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat,” ujarnya.

Gubernur Diduga Langgar Peraturan Pemerintah

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai bahwa tindakan Gubernur Jawa Barat telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dalam peraturan tersebut, UMSK tidak dapat diubah oleh Gubernur.

Advertisement

“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah oleh KDM,” sebutnya, merujuk pada Gubernur Jawa Barat.

Ia juga mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dalam penyelesaian masalah upah di Jawa Barat. Pemerintah pusat diminta untuk menekan Gubernur Jawa Barat agar menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota.

Ancaman Gugatan PTUN

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi demonstrasi akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi.

“Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah. Kembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota. Tidak dikurangi sedikit pun, tidak ditambah sedikit pun. Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan KDM ini,” pungkasnya.

Advertisement