Berita

Buron Kasus Pelecehan Mahasiswa, Oknum Dosen UNM Khaeruddin Akhirnya Ditangkap Polisi

Advertisement

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap Khaeruddin (34), seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelarian Berakhir di Tallo

Khaeruddin ditangkap pada Senin (29/12/2025) di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka melarikan diri saat proses hukum berjalan, membuatnya berstatus buron.

“Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,” ujar Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie, Selasa (30/12/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Advertisement

Dugaan Pelecehan Sejak Mei 2024

Ipda Dhanni menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024. Tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana,” bebernya.

Sebelumnya, oknum pendidik asal Kabupaten Bone ini ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka menghilang tepat saat proses pelimpahan tahap kedua ke pihak kejaksaan akan dilakukan.

Advertisement