BANDUNG – Sidang lanjutan gugatan cerai antara Anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025. Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan, termasuk menghadirkan saksi.
Agenda Sidang Dipercepat
Debi menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini meliputi pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, serta menghadirkan dua orang saksi. Ia menambahkan, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujar Debi, seperti dilansir Antara.
Bantah Keterlibatan Pihak Ketiga
Lebih lanjut, Debi menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik. Ia secara tegas membantah keterlibatan inisial AK, LM, atau SM dalam gugatan tersebut.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegas Debi.
Atalia Praratya tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam. Saat ditanya wartawan sebelum memasuki ruang sidang, Atalia hanya meminta doa.
“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia singkat.






