DEPOK – Seorang pria berinisial AA tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka serius di bagian mata. Korban terpaksa menjalani operasi mata setelah dipukuli oleh suaminya sendiri. Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari petugas.
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus KDRT terhadap istri AA:
1. Penganiayaan Dipicu Perkara Ponsel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari perselisihan antara suami dan istri terkait penggunaan telepon genggam. “Kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” kata Budi Hermanto pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Menurutnya, pelaku meminta ponsel korban dan menolak mengembalikannya saat diminta. Perselisihan ini kemudian memuncak menjadi kekerasan fisik. Pelaku memukuli korban berulang kali menggunakan ponsel ke arah wajah, khususnya mata kiri. Selain itu, pelaku juga memukuli korban dengan tangan kosong dan menginjak paha korban.
2. Istri Alami Luka Parah Hingga Mata Dioperasi
Akibat penganiayaan tersebut, korban AA mengalami luka serius pada bagian mata. Kombes Budi Hermanto merinci bahwa korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan memar parah pada bola mata kiri. “Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” ungkap Budi.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga Minggu, 28 Desember 2025, korban masih menjalani perawatan dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. “Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang,” ujar Budi.
Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan medis untuk keperluan visum.
3. Suami Menjadi Tersangka dan Ditahan
Polisi telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” tegas Kombes Budi Hermanto pada Minggu, 28 Desember 2025.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Desember 2025. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara kekerasan.






