Pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan ditiadakan pada hari libur Tahun Baru 2026, yaitu Kamis, 1 Januari 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, pada Senin (29/12/2025).
Aturan Ganjil Genap Selama Periode Nataru
Meskipun libur pada 1 Januari 2026, aturan ganjil genap tetap berlaku pada tanggal-tanggal lain di sekitar libur Tahun Baru. Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Senin, 29 Desember 2025: Ganjil genap berlaku (mobil plat ganjil dapat melintas).
- Selasa, 30 Desember 2025: Ganjil genap berlaku (mobil plat genap dapat melintas).
- Rabu, 31 Desember 2025: Ganjil genap berlaku (mobil plat ganjil dapat melintas).
- Kamis, 1 Januari 2026: Ganjil genap tidak berlaku (mobil plat ganjil dan genap dapat melintas).
- Jumat, 2 Januari 2026: Ganjil genap berlaku (mobil plat genap dapat melintas).
Periode ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. Tanggal 29, 30, 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026, bukan merupakan tanggal merah atau libur resmi Tahun Baru 2026.
E-TLE Tetap Beroperasi Penuh
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari 2026, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan tetap diberlakukan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, kepada wartawan pada Sabtu (27/12/2025).
“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” ujar Robby. Ia menambahkan bahwa E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas dan berkontribusi menekan angka kecelakaan.
Robby menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelasnya.
Ia juga melaporkan bahwa jumlah pelanggaran selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin 2025 tidak sebanyak periode yang sama tahun sebelumnya. “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,” ungkap Robby.
Status Tanggal 2 Januari 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Tahun Baru hanya ditetapkan pada 1 Januari 2026. Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan yang ditetapkan untuk peringatan Tahun Baru 2026. Oleh karena itu, tanggal 2 Januari 2026 bukan termasuk hari libur nasional atau tanggal merah.
Bulan Januari 2026 tercatat memiliki dua tanggal merah, yaitu:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW






