Samosir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. Modus operandi yang diduga dilakukan FAK adalah mengubah skema penyaluran bantuan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa penetapan tersangka FAK terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Dana sebesar Rp 1.515.000.000 bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) diperuntukkan bagi 303 keluarga korban.
FAK diduga mengubah bentuk bantuan yang seharusnya disalurkan dalam bentuk uang tunai menjadi barang. Lebih lanjut, ia diduga menunjuk langsung penyedia barang bantuan tersebut tanpa persetujuan dari Kemensos. Jaksa penuntut juga menduga FAK meminta jatah sebesar 15% dari nilai total bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
Saat ini, FAK telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan, ditemukan kerugian sebesar Rp 516.298.000.






