Berita

Polri Ungkap 665 Kasus Judi Online di 2025, 741 Tersangka Ditangkap dan 231 Ribu Konten Diblokir

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat telah mengungkap 665 kasus tindak pidana judi online sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 741 tersangka berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Ratusan Kasus dan Ribuan Tersangka

“Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Selain penangkapan tersangka, Polri juga berhasil menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan praktik judi online. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

“Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun,” tambah Syahar, sapaan akrabnya.

Advertisement

Upaya Pencegahan dan Pemblokiran Konten

Syahardiantono menambahkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan judi online. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs yang menyediakan konten judi online.

“Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” jelasnya.

Kegiatan preemtif ini meliputi berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online serta cara menghindarinya.

Advertisement