Mahkamah Agung (MA) RI menggelar refleksi kinerja selama periode 2025. Dalam kegiatan tersebut, MA menjabarkan bahwa sepanjang tahun ini telah memutus sebanyak 37.865 perkara. Ketua MA, Sunarto, menjelaskan bahwa MA menangani total 38.147 perkara pada 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 37.917 perkara yang diterima pada 2025, ditambah sisa 230 perkara dari tahun sebelumnya.
“Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara,” jelas Sunarto dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Sunarto menyampaikan, beban perkara MA pada tahun ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 22,61% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, MA mencatat menangani 31.112 perkara. Angka penyelesaian perkara oleh MA pun mengalami kenaikan sebesar 22,5% bila dibandingkan tahun lalu, di mana pada 2024 sebanyak 30.908 perkara berhasil diputus.
Lebih lanjut, Sunarto mengatakan bahwa rasio produktivitas memutus perkara MA pada 2025 mencapai 99,26% dari total beban perkara yang ditangani. “Hal ini yang patut kita banggakan. Sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98%,” tutur Sunarto.
Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang 2025, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 38.501 perkara. “Kinerja minutasi ini meningkat 17,33% dibanding tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara,” ujarnya.
Sunarto menjelaskan, data yang disampaikan merupakan keadaan perkara per tanggal 29 Desember 2025. Majelis Hakim masih akan memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025. Data final terkait kinerja penanganan perkara akan disampaikan secara lengkap pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang dijadwalkan pada 10 Februari 2026.






