Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunaryo, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, MA telah menerima total 5.550 aduan yang ditujukan kepada aparatur peradilan. Aduan tersebut mencakup berbagai posisi, mulai dari hakim hingga panitera.
Dari jumlah aduan yang masuk, Sunaryo merinci bahwa sebanyak 4.130 kasus atau 74,41% telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, 1.420 aduan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Sanksi Disiplin untuk Hakim dan Aparatur Peradilan
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 192 hakim dan aparatur pengadilan menerima sanksi hukuman disiplin. Hal ini diungkapkan Sunaryo dalam acara ‘Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI tahun 2025’ yang diselenggarakan di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, Sunaryo menjelaskan bahwa dari total aduan tersebut, 85 hakim dijatuhi sanksi disiplin. Sanksi yang diberikan bervariasi, meliputi hukuman berat, sedang, dan ringan.
“Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi. Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang,” terang Sunaryo.
Peran Komisi Yudisial dalam Penjatuhan Sanksi
Sunaryo juga memaparkan bahwa sebagian usulan penjatuhan sanksi berasal dari Komisi Yudisial (KY). Pada periode 2025, KY mengajukan 36 usulan sanksi disiplin terhadap 61 hakim.
“Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2025 sebanyak 36 usulan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 61 orang. Dari jumlah tersebut, 9 berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut,” ungkap Sunaryo.
Dari tindak lanjut yang telah rampung, sebanyak 12 hakim dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY. Namun, 27 hakim lainnya tidak dapat dijatuhi sanksi karena aduan menyangkut materi teknis yudisial, substansi, atau pertimbangan hukum putusan hakim.
“Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial. Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim,” imbuh dia.






