Berita

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Sektor Hutan Rp 175 Triliun Akibat Kerusakan 608 Ribu Hektare

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data mengejutkan mengenai potensi kerugian negara yang timbul akibat kerusakan hutan di Indonesia. Angka tersebut diperkirakan mencapai Rp 175 triliun, seiring dengan luas deforestasi yang telah mencapai 608.299 hektare (ha).

Kerusakan Hutan dan Potensi Kerugian Negara

“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia yakni sebesar 608.299 ha deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp 175 triliun,” demikian pernyataan KPK yang dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (31/12/2025).

Data ini dihimpun berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta data internal KPK. Lembaga antirasuah ini sendiri saat ini tengah menangani sejumlah kasus yang berkaitan erat dengan pengelolaan sektor kehutanan.

Perlunya Komitmen Menjaga Kelestarian Hutan

KPK menekankan pentingnya komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan Indonesia. “Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para ‘tangan kotor’,” tegas KPK.

Advertisement

Daftar Perkara Kehutanan yang Ditangani KPK

Berikut adalah beberapa perkara terkait sektor kehutanan yang sedang ditangani oleh KPK:

  • Kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V, dengan nilai suap mencapai Rp 4,2 miliar dan sebuah mobil Rubicon.
  • Kasus suap terkait izin alih fungsi lahan hutan lindung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan nilai suap sebesar Rp 8,9 miliar.
  • Kasus suap terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol, dengan nilai suap sebesar Rp 3 miliar.

Dashboard JAGAHUTAN untuk Pengawasan

Untuk mendukung upaya pengawasan, KPK telah meluncurkan dashboard JAGAHUTUTAN yang dapat diakses melalui portalJAGA.ID. Platform ini diharapkan dapat memfasilitasi partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan kawasan hutan.

“KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas KPK.

Advertisement