Berita

KPK Periksa Ulang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di Lapas Sukamiskin Terkait TPPU

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Hasbi Hasan (HH), untuk menjalani pemeriksaan. Kali ini, pemeriksaan difokuskan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan di Lapas Sukamiskin

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (30/12/2025). “Terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA),” terang Budi kepada wartawan, Selasa (30/12/2025). Ini bukan kali pertama Hasbi Hasan diperiksa KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (4/11).

Pendalaman Jejak Digital

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar mendalami jejak digital percakapan antara dirinya dengan Hasbi Hasan.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Budi Prasetyo belum dapat merinci temuan dari percakapan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman. “Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” ucapnya.

Potensi Keterkaitan Perkara

Pengusutan jejak digital antara Zarof Ricar dan Hasbi Hasan berpotensi membuka keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun KPK. “Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujar Budi.

Advertisement

Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar pada Senin (15/12) merupakan yang pertama. KPK membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan jika diperlukan untuk melengkapi informasi.

Status Hukum Tersangka

Hasbi Hasan sebelumnya telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, yang putusannya berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, ia masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama seorang lainnya bernama Windy.

Sementara itu, Zarof Ricar awalnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof kemudian mengajukan banding, dan hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Dalam putusan banding, hakim menyatakan perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap integritas peradilan. Hakim juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian uang Rp 8,8 miliar, yang dinilai hanya berdasarkan keterangan satu saksi tanpa memperhitungkan penggunaannya. Hakim banding juga menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan sumber dana Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia, sehingga harta benda tersebut dirampas untuk negara. Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement