Berita

Ketua MA Sunarto: Jumlah Hakim Sangat Minim Dibanding Lonjakan Perkara yang Ditangani

Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyoroti kesenjangan antara jumlah hakim yang tersedia dengan volume perkara yang harus ditangani pengadilan di seluruh Indonesia. Ia menyatakan bahwa MA terus berupaya keras untuk mengatasi permasalahan krusial ini.

Kekurangan Hakim Jadi Kendala Utama

“Jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan badan peradilan saat ini sudah sangat sedikit dibanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani,” ujar Sunarto dalam acara refleksi akhir tahun 2025 di balairung gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Menyadari urgensi ini, MA telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menambah jumlah hakim. Selain itu, MA juga berupaya melakukan terobosan dalam proses rekrutmen hakim agar lebih efisien dan efektif.

“Perma Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Perma ini hadir sebagai respons akan kebutuhan rekrutmen hakim,” jelasnya lebih lanjut.

Tren Peningkatan Beban Perkara dan Produktivitas

Sepanjang tahun 2025, MA berhasil menuntaskan 37.865 perkara dari total beban perkara yang ditangani sebanyak 38.147 perkara. Angka ini terdiri dari 37.917 perkara yang baru diterima pada 2025 dan 230 perkara sisa dari tahun sebelumnya.

“Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara,” ungkap Sunarto.

Beban perkara MA pada tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 22,61 persen dibandingkan tahun 2024, yang mencatat 31.112 perkara. Meskipun demikian, penyelesaian perkara oleh MA juga mengalami kenaikan 22,5 persen, dari 30.908 perkara pada 2024 menjadi 37.865 perkara pada 2025.

Advertisement

Rasio produktivitas memutus perkara MA pada 2025 mencapai 99,26 persen dari total beban perkara yang ditangani. Angka ini menjadi salah satu indikator penting kinerja penanganan perkara.

“Hal ini yang patut kita banggakan. Sejak 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen,” tutur Sunarto.

Peningkatan Kinerja Minutasi Perkara

Peningkatan kinerja juga terlihat dalam proses minutasi perkara, yaitu pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang 2025, MA telah mengirimkan salinan putusan untuk 38.501 perkara, meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.

Sunarto menjelaskan bahwa data yang disampaikan merupakan keadaan perkara per tanggal 29 Desember 2025. Majelis hakim masih aktif memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025.

“Oleh karena itu, data final terkait kinerja penanganan perkara akan kami sampaikan secara lengkap pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang insyaallah akan diadakan pada tanggal 10 Februari tahun 2026,” pungkasnya.

Advertisement