Perwakilan massa demonstrasi buruh yang menggelar aksi di Monas, Jakarta Pusat, telah bertemu dengan perwakilan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat akan dipanggil untuk membahas tuntutan buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Gubernur Akan Dipanggil ke Istana
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, menyatakan bahwa Wakil Sekretaris Kabinet (Wamensesneg) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) akan memanggil kedua gubernur tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk “membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Suparno kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025).
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan kemungkinan adanya ketidakpahaman para gubernur mengenai peraturan tersebut, sehingga masukan dari tingkat daerah melalui Dewan Pengupahan Provinsi menjadi penting. “Sekali lagi hari ini adalah aksi pertama. Kalau sampai ternyata putusannya nanti di-SK-kan, misalkan revisinya pun tidak sesuai rekomendasi dari kabupaten/kota, kami pastikan pascaliburan besok awal tahun kami akan lakukan aksi secara kontinu di Istana Negara,” ungkap Suparno.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap membawa massa yang lebih besar, bahkan menargetkan “20 ribu, di atas 20 ribu guru dari Jawa Barat saya pastikan akan datang ke Istana” setelah tahun baru jika tuntutan tidak dipenuhi.
Tuntutan Revisi UMP DKI Jakarta
Perwakilan KSPI DKI Jakarta, Andre Ursula, juga menyuarakan tuntutan serupa untuk revisi UMP di DKI Jakarta. Ia menyoroti selisih antara nilai yang diajukan oleh unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan Provinsi dengan keputusan pemerintah DKI Jakarta yang dinilai jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).
“Pertama, kebutuhan hidup layak yang ada di DKI Jakarta saat ini itu nilainya yang diajukan oleh rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Unsur Pekerja di mana yang diajukan adalah KHL tetapi pemerintah DKI Jakarta saat ini memutuskan jauh di bawah kebutuhan hidup layak,” jelas Andre.
Andre juga membandingkan UMP DKI Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi yang dinilainya lebih besar. Ia mengungkapkan bahwa perwakilan pemerintah pusat sempat menanyakan besaran UMK di masing-masing daerah. “Mereka (Wamensesneg dan Wamenaker) kaget, apa kaget bener-bener tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu, dan sempat menanyakan berapa UMK di masing-masing, kami sampaikan,” sebutnya.
Andre menegaskan agar perhitungan UMP DKI Jakarta dapat mengikuti standar kebutuhan hidup layak di ibu kota.






