Berita

Tiga Tersangka Pengusiran Nenek Elina Ditetapkan, Polisi Buru Pelaku Lain

Advertisement

Surabaya – Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari kediamannya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terus berkembang. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Perkembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial Samuel dan Yasin, kini satu tersangka baru berinisial SY alias Klowor berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus perusakan rumah Nenek Elina.

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast, mengutip laporan detikJatim, Rabu (31/12/2025).

Tersangka ketiga, SY alias Klowor, yang berusia 56 tahun, ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Peran SY diduga sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu sebagai dalang dalam perusakan rumah Nenek Elina.

Advertisement

Potensi Penambahan Tersangka dan Peran Masyarakat

Meskipun telah mengamankan tiga tersangka, Kombes Abast menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Hal ini didasarkan pada temuan video yang beredar, yang menunjukkan bahwa jumlah pelaku yang terlibat dalam pengusiran dan perusakan tersebut lebih dari tiga orang.

“Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” imbuh Abast, menekankan pentingnya informasi dari masyarakat. Ia meminta dukungan dan partisipasi aktif dari warga untuk melaporkan informasi yang valid mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya. Informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement