DEPOK – Seorang istri berinisial AA (19) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RA (20), hingga mengalami kebutaan di Depok, kini mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Korban juga telah menjalani operasi mata akibat luka parah.
Bantuan Penuh dari Pemerintah Kota Depok
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Pemkot Depok. “Sesuai dengan arahan Bapak Wali, untuk pembiayaan dibantu Pemkot Depok. Semua persyaratan sudah kami selesaikan kolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), dan seluruh pembiayaan ditanggung Pemkot Depok,” ujar Nessi seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (30/12/2025).
Selain bantuan medis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB juga akan memberikan pendampingan psikologis intensif kepada AA dan keluarganya. “Jika keluarga tidak memiliki pendampingan hukum, kami juga siap. Full kami dampingi psikologis dan hukumnya,” tambah Nessi.
Nessi juga menyampaikan perkembangan kondisi AA pascaoperasi. “Insya Allah hari ini akan pulang, kita doakan kondisinya lekas membaik,” tutupnya.
Kasus KDRT Ramai Dibahas di Media Sosial
Kasus KDRT yang menimpa AA ini menjadi viral dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Unggahan yang beredar menyebutkan bahwa korban mengalami kebutaan permanen akibat matanya, khususnya mata kiri, menjadi salah satu titik sasaran kekerasan. Foto-foto yang beredar menunjukkan luka lebam parah pada mata kiri korban, serta luka di bagian pelipis kirinya.
Akibat penganiayaan tersebut, pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Metro Depok. Polisi telah menetapkan RA, sang suami, sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.






