Sepanjang tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI meluncurkan berbagai inisiatif strategis untuk membangun fondasi birokrasi yang lincah, adaptif, dan berorientasi masa depan. Fokus utama meliputi peningkatan akuntabilitas, penataan kelembagaan, optimalisasi sistem kerja, serta manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang lebih efektif.
Arahan Presiden Prabowo dan Implementasi Reformasi Birokrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas terkait reformasi birokrasi. “Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas. Presiden menekankan bahwa birokrasi harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, dan mampu mengimplementasi kebijakan secara cepat,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
Presiden juga mengarahkan agar birokrasi bertransformasi melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antarlembaga, dan mengoptimalkan kontribusi ASN untuk mencapai target pembangunan nasional. “Presiden juga mengarahkan agar birokrasi mentransformasi layanan publik melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan melakukan pengelolaan ASN agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan nasional,” sambungnya.
Reformasi Birokrasi (RB) terbukti berhasil mendorong efisiensi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi. Dalam dua tahun terakhir, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaporkan mampu mencegah potensi pemborosan APBN/APBD sebesar Rp ±128,5 triliun.
Penguatan Indeks RB dan RB Tematik
Pada tahun 2025, KemenPAN-RB memperkuat indeks RB dengan mengintegrasikan berbagai indeks tata kelola dari kementerian/lembaga terkait. Langkah ini bertujuan memperkuat substansi indeks RB dan mempermudah proses penilaian bagi kementerian, lembaga, dan daerah (K/L/D).
KemenPAN-RB juga melanjutkan penerapan RB Tematik yang selaras dengan prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, mencakup ketahanan pangan, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesehatan. Data menunjukkan penerapan RB Tematik berkorelasi positif dengan pencapaian program prioritas. Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpartisipasi dalam RB Tematik menyumbang 73% dari total peningkatan investasi nasional di tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, 87% kabupaten/kota dengan capaian nilai RB Tematik signifikan mencatat rata-rata angka kemiskinan 5,16%, melampaui target nasional.
“Pemda yang memiliki capaian RB tinggi cenderung menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam program-program prioritas seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, kemudahan perizinan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, kami melanjutkan RB double track ini agar terus menjadi penguat reformasi birokrasi,” ungkap Rini.
Penguatan Integritas dan Transformasi Budaya Kerja
Upaya penguatan integritas aparatur terus dilakukan untuk menanamkan budaya kerja yang bersih, cepat, dan bebas pungutan liar. Hingga kini, lebih dari 15.000 unit layanan publik telah menerapkan Zona Integritas (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani/WBBM), dengan 231 unit layanan publik mendapatkan predikat Zona Integritas pada tahun 2024.
Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sedang dalam tahap finalisasi. DBRBN dirancang sebagai acuan nasional untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif.
“Ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi transformasi budaya kerja birokrasi,” tegas Rini.
Reformasi SDM Aparatur dan Penghargaan Berbasis Kinerja
Pengelolaan konflik kepentingan mengalami kemajuan dengan terbitnya Peraturan MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang bertujuan menciptakan birokrasi bersih dan transparan.
Pemerintah juga telah menuntaskan Pengadaan CASN 2024 hingga Oktober 2025, menerima lebih dari 180 ribu PNS dan 870 ribu PPPK dari sekitar 4,9 juta pelamar. Pengelolaan ASN terus didorong berbasis sistem merit, menekankan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
Transformasi evaluasi kinerja manajemen ASN dilakukan dengan menyederhanakan indikator dan instrumen, serta memasukkan aspek kepuasan ASN dalam penilaian. KemenPAN-RB bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan, yang akan menjadi kerangka hukum untuk peningkatan kesejahteraan ASN berbasis kinerja.
“Pelayanan yang baik tidak bisa hadir begitu saja. Ia lahir dari tata kelola yang efektif, kebijakan yang human-centered, proses digital yang efisien, serta ASN dengan budaya kerja yang kolaboratif dan berintegritas, yang diharapkan terus menjadi motor penggerak perubahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak dan dipercaya masyarakat,” kata Rini.
Penataan Kelembagaan dan Proses Bisnis Tematik
Wakil Menteri PAN-RB RI, Purwadi Arianto, menjelaskan peran sentral KemenPAN-RB dalam penataan struktur kelembagaan Kabinet Merah Putih. Hingga akhir 2025, telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) serta Penataan Organisasi dan Tata Kerja bagi 48 Kementerian dan 12 Lembaga baru, serta pengaturan tunjangan kinerja untuk 29 K/L.
Proses bisnis tematik telah disusun sebagai peta kerja terpadu lintas kementerian/lembaga untuk memastikan Program Prioritas Presiden seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketahanan Pangan, Cek Kesehatan Gratis, Pengentasan Kemiskinan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Hilirisasi, Ekspor Impor, dan Digitalisasi Layanan Publik dapat berjalan secara sinkron dan terukur.
“Selain pemetaan peran antar lembaga pemerintah, Proses Bisnis Tematik juga memperbaiki proses dengan menyederhanakan dan menstandarkan proses layanan, memangkas tahapan yang tidak bernilai tambah, menyempurnakan proses yang diperlukan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program di seluruh daerah,” ujar Purwadi.
Fleksibilitas Kerja untuk Peningkatan Kinerja
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja telah diperkenalkan dan diimplementasikan sesuai karakteristik instansi pemerintah. Pengaturan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang ditindaklanjuti dengan PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
Tujuan utama fleksibilitas kerja adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.






