Berita

Divonis 6-9 Tahun Penjara, 21 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Akhirnya Dipecat

Advertisement

Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo menumpahkan rasa syukur dan haru usai majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI tersebut. Sebanyak 21 terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan masa bervariasi, mulai dari 6 hingga 9 tahun, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Rincian Vonis

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terungkap rincian vonis untuk para terdakwa. Untuk berkas perkara nomor 41, sebanyak 17 terdakwa divonis antara 6 hingga 9 tahun penjara, disertai pemecatan. Sementara itu, berkas perkara nomor 42 menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada empat terdakwa, juga dengan konsekuensi pemecatan.

Namun, satu berkas perkara, yaitu nomor 40 yang melibatkan Lettu Inf Ahmad Faisal, belum mendapatkan putusan dari hakim.

Tangis Haru Keluarga

Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tidak kuasa menahan air mata kebahagiaan saat vonis dibacakan. Bersama sejumlah kerabatnya, ia berpelukan dan histeris mengungkapkan rasa syukurnya. Keputusan hakim yang memecat 21 terdakwa sesuai dengan harapan keluarga besar Prada Lucky.

Advertisement

Sepriana menyatakan bahwa putusan hakim melebihi ekspektasi keluarga, bahkan lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh oditur. “Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak,” ujar Sepriana, seperti dilansir detikBali, Rabu (31/12/2025).

Ia pun berharap agar masyarakat Indonesia dan media terus memberikan dukungan serta mengawal kasus ini hingga para terdakwa benar-benar diberhentikan dari kesatuannya.

Advertisement